Dibaca 67 Kali
Dengan memperhatikan ketentuan pasal 121 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka dengan ini diumumkan nama-nama peserta yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau Masih Memenuhi Syarat (MMS) Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural beserta nilai dan peringkatnya adalah sebagai berikut :
Unduh disini