Dibaca 30 Kali
Panaragan – tubaba.go.id — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) membahas Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kamis (03/09/2026), sebagai upaya memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pembahasan berlangsung dalam rapat yang dihadiri Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Majril, S.Kep., Ns., M.M., Inspektur, Kepala BKAD, Kepala Bapperida, Kepala Bapenda, serta Kepala Bagian Hukum.
Rancangan regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan penerapan transaksi non tunai dalam pelaksanaan APBD di lingkungan Pemkab Tubaba. Melalui regulasi ini, pengelolaan transaksi keuangan daerah diharapkan semakin transparan, akuntabel, tertib, efektif, dan efisien.
Dalam pembahasan, transaksi non tunai dinilai dapat memperkuat sistem pengendalian keuangan daerah karena setiap transaksi tercatat secara elektronik dan memiliki rekam jejak yang jelas. Kondisi tersebut akan memudahkan proses penelusuran, pemantauan, pengawasan, hingga pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran daerah.
Penerapan transaksi non tunai juga menjadi salah satu langkah untuk meminimalkan potensi penyimpangan, kebocoran, dan penyalahgunaan keuangan daerah melalui pengurangan penggunaan uang tunai dalam transaksi pemerintahan.
Selain aspek pengawasan, pemanfaatan sistem perbankan dan teknologi informasi diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam proses pembayaran maupun penerimaan daerah. Sistem tersebut sekaligus mendorong tertib administrasi dan mendukung modernisasi pengelolaan keuangan daerah.
Dari sisi keamanan, transaksi secara elektronik juga dinilai dapat mengurangi risiko yang berkaitan dengan penyimpanan, pengangkutan, maupun penggunaan uang tunai dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Rapat juga membahas sejumlah aspek yang perlu diselaraskan dalam rancangan regulasi, antara lain ketentuan pengelolaan keuangan daerah, mekanisme pengawasan, ketentuan perbankan, serta aspek hukum dan administrasi.
Hasil pembahasan menyepakati perlunya penyempurnaan dan harmonisasi substansi Rancangan Perbup sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Penyempurnaan akan dilakukan melalui koordinasi antarperangkat daerah terkait dengan memperhatikan hasil pembahasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Tubaba berharap Perbup tentang Transaksi Non Tunai nantinya dapat menjadi instrumen penguatan tata kelola APBD sekaligus mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Penerapan transaksi non tunai juga diharapkan tidak sekadar mengubah mekanisme pembayaran, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun sistem pemerintahan yang lebih tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.