BPOM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal dari Pasaran, Masyarakat Diminta Waspada

Kamis, 02 Okt 2025

Dibaca 1082 Kali

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 19 produk herbal atau obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) hasil pengawasan intensif selama Agustus 2025.


Temuan tersebut diumumkan melalui Siaran Pers BPOM Nomor HM.01.1.2.09.25.161 tanggal 23 September 2025 bertajuk “Cegah Ancaman Kesehatan, BPOM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal dari Pasaran, Konsumen Diminta Lebih Waspada”.


Dari total 19 produk yang ditarik, sebanyak 12 produk ditemukan melalui pengawasan secara offline di lapangan, sedangkan 7 produk lainnya berasal dari pengawasan di platform online.


Kepala Balai POM Tulang Bawang, Rahmat Hidayat, S.Farm, Apt., M.Pharm.Sci., menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya perlindungan masyarakat dari ancaman kesehatan akibat penggunaan obat herbal ilegal yang mengandung zat berbahaya.


“BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu memastikan legalitas produk kesehatan sebelum digunakan. Pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile maupun situs resmi https://cekbpom.pom.go.id,” ujarnya.


Adapun 19 produk herbal ilegal yang ditarik dari peredaran, yaitu:

1.Dewa Ranjang Black

2.Brantas

3.Madu Tahan Lama

4.Urat Kuda

5.Jamu Kuat dan Tahan Lama Kupu-Kupu

6.Klebun

7.Xian Ling

8.Jempol Kecetit

9.Brastomolo Kecetit

10.Kapsul Herbal Sari Buah Tin

11.Kopi Macho

12.Kopi Jantan Gali-Gali

13 Kopi Arjuna

14.Kopi Stamina Dewa Jantan

15.MAXMAN Capsules

16.Urat Kuda Ginseng & Sanrego

17.New BENPASTI

18.Madu Ginseng Siberia

19.Slim Fast Super Strong


Selain itu, informasi mengenai produk obat bahan alam yang ditarik dari peredaran karena mengandung BKO juga dapat diakses melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/produk-public-warning.


Sebagai tindak lanjut, Balai POM di Tulang Bawang telah mengedarkan daftar produk yang dinyatakan ilegal kepada Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika di wilayah Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Mesuji, Lampung Utara, dan Way Kanan.


Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan produk serupa yang masih beredar di pasaran.

Diposting oleh Yoga
Dinas Komunikasi Dan Informatika